Blog

  • Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

    Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

     

    Yogyakarta – Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Mapolda DIY pada hari ini sempat berakhir ricuh dan diwarnai pengrusakan pagar sisi timur Mapolda. Meski demikian, situasi secara umum dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian dan kondisi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan tetap aman dan kondusif.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku, yang menjadi latar belakang aksi tersebut.

    “Kami dari Polda DIY turut berbelasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di Tual, Maluku. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

    Terkait jalannya aksi, Ihsan menyayangkan unjuk rasa yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi harus berakhir ricuh serta disertai pengrusakan fasilitas.

    “Kami menyayangkan aksi tersebut berakhir ricuh dan terjadi pengrusakan pada pagar sisi timur Mapolda. Namun secara umum, situasi dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat DIY, termasuk unsur Jaga Warga, yang turut bersinergi bersama aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Menurutnya, pendekatan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan kultur budaya Jawa. Petugas, kata dia, tetap bersikap sabar dan persuasif meskipun menghadapi massa yang sempat bertindak anarkis.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa. Namun, ketiganya telah diserahkan kembali kepada pihak rektorat pada pukul 22.30 WIB setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus.

    Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya tembakan gas air mata maupun tembakan peringatan adalah tidak benar.

    “Kami tegaskan bahwa selama kegiatan pengamanan, petugas tidak dilengkapi senjata. Suara yang terdengar di lokasi berasal dari petasan yang dibawa oleh massa aksi,” tegasnya.

    Saat ini, situasi di depan Mapolda DIY dilaporkan aman dan terkendali. Arus lalu lintas telah kembali normal dan secara umum kondisi kamtibmas di wilayah DIY dalam keadaan kondusif.

  • Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

    Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

     

    Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.

    Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

    “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

    Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.

    “Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

    Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

    “Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

    Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

    Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

    “Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

    Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.

    “Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

    KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

    Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

  • Berkah Ramadan, Polda Kalteng Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

    Berkah Ramadan, Polda Kalteng Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

     

    Palangka Raya – Memasuki hari ketujuh puasa Ramadan 1447 H, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menaburkan keberkahan dengan membagikan takjil gratis untuk masyarakat yang melintas di depan Pos Polisi Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Rabu (25/2/26) sore.

    Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi sejumlah pejabat utama Polda.

    Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa pembagian takjil ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi sesama muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    “Hari ini, kami berbagi keberkahan dengan membagikan ratusan paket takjil atau kudapan untuk masyarakat dan pengendara motor,” terang Kabidhumas.

    Kombes Budi berharap melalui kegiatan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai bekal berbuka puasa ketika hendak pulang kerumah, namun belum sempat beli takjil. (adji)

  • Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Bersama OKP

    Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Bersama OKP

     

    Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar silaturahmi sekaligus buka bersama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda se-Kalteng, bertempat di Lobi Mapolda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya, Rabu (25/2/2026) sore.

    Kegiatan tersebut, dibuka secara langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, dan sejumlah pejabat utama Polda serta turut dihadiri ketua MUI Kalteng dan para pengurus OKP se-Kalteng.

    Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka menjalin silaturahmi, sekaligus memperkuat sinergi antara OKP dengan kepolisian demi terwujudnya kamtibmas.

    “Kami berharap hubungan ini dapat terus terjalin. Sinergi yang baik adalah kunci dalam mewujudkan kamtibmas melalui dukungan dari para pemuda,” kata Kabidhumas.

    Kabidhumas juga meminta agar kedepannya kerjasama, komunikasi dan koordinasi, serta kolaborasi yang sudah terjalin agar terus ditingkatkan.

    Acara buka puasa bersama ini berlangsung hangat dan penuh keakraban, ditandai dengan diskusi interaktif antara Kapolda dan pengurus OKP.

    “Diharapkan sinergi yang terbangun ini, dapat terus diperkuat demi mewujudkan Kalteng yang aman, damai, dan kondusif,” tutup Budi. (adji)

  • Kapal Polisi Ditpolairud Sediakan Perpustakaan Terapung Untuk Anak-Anak Pesisir Das Barito

    Kapal Polisi Ditpolairud Sediakan Perpustakaan Terapung Untuk Anak-Anak Pesisir Das Barito

     

    Buntok– Dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan mencerdaskan generasi muda, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya melalui kegiatan “Perpustakaan Terapung”. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata Polri dalam mendekatkan budaya membaca kepada anak-anak, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan perairan.
    Rabu,(25/02/2026)

    Kegiatan Perpustakaan Terapung KP XVIII–2001 dilaksanakan dengan menghadirkan berbagai buku bacaan edukatif, mulai dari cerita anak, pengetahuan umum, hingga wawasan kebangsaan. Anak-anak tampak antusias mengikuti kegiatan membaca bersama yang dipandu oleh personel Ditpolairud Polda Kalteng. Suasana penuh keakraban dan keceriaan terlihat saat para peserta aktif membaca dan berdiskusi ringan dengan anggota kepolisian.

    Selain menumbuhkan minat baca, kegiatan ini juga bertujuan membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat sejak usia dini. Personel Ditpolairud tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat anak yang peduli terhadap pendidikan dan masa depan generasi muda.

    Dengan adanya Perpustakaan terapung KP XVIII–2001, diharapkan budaya literasi semakin tumbuh dan menjadi fondasi kuat bagi anak-anak dalam meraih cita-cita serta menghadapi tantangan di masa depan.

  • Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Dengan BB 28,28 Gram.

    Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu, Dengan BB 28,28 Gram.

     

    Sampit- Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawa ringin Timur (Kotim) Telah ungkap Kasus Narkoba pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Sekira jam 17.00 Wib,Tkp didepan rumah Sdr SBN Jln. Kayu Mas 1 RT 05 RW 03 Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, dengan Terlapor Sdr SBN (60)th.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan
    Kronologis Kejadian sewaktu anggota Kepolisian Sektor Cempaga Hulu Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang pada waktu itu baru datang menggunakan sepeda motor Jupiter Z1 KH 4841 NM di depan rumah terlapor (TKP), Kemudian memanggil Ketua RT dan warga setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan di sepeda motor milik terlapor di dalam jok motor terlapor ditemukan 1 ( satu ) buah tas hitam dan 1 ( satu ) buah plastic hitam yang kemudian setelah dibuka 1 ( satu ) buah plastic hitam tersebut berisikan 6 (enam ) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam 1 ( satu ) lembar tisu warna putih dan 1 ( satu ) pak klip kosong selanjutnya membuka 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk SAILOR di temukan uang tunai sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu ) Rupiah, 1 (satu) buah Hand Phone merk ViVO
    menemukan 1 ( satu ) buah timbangan digital plastik hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 1 warna merah Barang bukti (BB) tersebut diatas diakui adalah milik terlapor kemudian terlapor dan barang bukti (BB) dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut. Penjelasan Kasi Humas (25/08/26).

    Pasal yang di sangkakan :
    Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ” Polres Kotim dan jajaran berkomitmen Berantas Narkoba di Wilkum Kotim, Laporkan Yang mengetahui peredaran Narkotika.” Ujar Kasi Humas. ( Hms)

  • Polres Katingan Gelar Ujian UKP Periode 1 Juli 2026

    Polres Katingan Gelar Ujian UKP Periode 1 Juli 2026

    Polres Katingan menggelar Ujian Fungsi Teknis Kepolisian, Bela Diri Polri, dan Penulisan Karya Tulis Ilmiah dalam rangka Ujian Kenaikan Pangkat (UKP) Periode 1 Juli 2026 di Aula Bhayangkara. Kegiatan ini diikuti personel Polri yang telah memenuhi persyaratan. Rabu (25/2/2026) Pagi

    Ujian bela diri Polri dilaksanakan pukul 09.20 WIB di lokasi yang sama, bertujuan menguji kemampuan fisik dan keterampilan dasar sebagai penunjang tugas di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan menjadi bagian dari evaluasi kompetensi personel yang akan naik pangkat.

    Pelaksanaan ujian diawasi Ketua Tim dan Panitia dari Ro SDM Polda Kalteng melalui Zoom serta panitia Bag SDM Polres Katingan. Instruktur bela diri dipimpin AKP Yanuarius Sumarseno T. bersama tim Bela Diri Polri Polres Katingan.

    Kegiatan turut dihadiri melalui Zoom oleh Kompol Riama Margaretha Pasaribu selaku Kasubbagpangkat Bagbinkar Ro SDM Polda Kalteng, Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo S.H., Plt. Kabag SDM Akp Bahrul Ilmi S.Sos., M.A.P., Paursubbagdalpers Bag SDM, serta peserta UKP. Ujian ini diharapkan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (hum)

  • PELAKSANAAN GIAT PATROLI SAHUR DAN ANTIPASI BALAPAN LIAR OLEH PERSONIL SAMAPTA.

    PELAKSANAAN GIAT PATROLI SAHUR DAN ANTIPASI BALAPAN LIAR OLEH PERSONIL SAMAPTA.

    Sat.Samapta, Polres katingan – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan oleh personil Samapta Polres katingan. Rabu, 25/02/2026. Subuh.

    Bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama mengantisipasi munculnya gangguan ketertiban umum seperti balapan liar.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP SUGENG PRAYETNO, S.H. Aktivitas balapan liar yang marak terjadi pada malam hari, terutama saat sahur, sering kali membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketenangan masyarakat. Kata kasat.

    Pelaksanaan Patroli Sahur yang dilaksanakan pada pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, di mana aktivitas masyarakat cenderung berkurang namun balapan liar justru sering terjadi di jam-jam tersebut yang ada di wilayah hukum polres katingan.

    Jalan Raya Utama, Rute utama yang sering digunakan sebagai ajang balapan liar.
    Jalan Sepi: Beberapa jalur yang jarang dilalui kendaraan besar atau patroli lain.Kegiatan Selama Patroli
    Pengamatan dan Pemantauan oleh Personil Samapta melakukan pemantauan ketat di lokasi rawan balapan liar, menggunakan kendaraan patroli untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

    Kata kasat samapta, Penyisiran Titik Rawan Time Samapta memfokuskan perhatian pada titik-titik yang telah diketahui sering digunakan untuk balapan liar, seperti jalan-jalan sepi dan tikungan-tikungan tajam.Tindakan Preventif: Personil Samapta memberikan edukasi kepada warga yang terlihat berkumpul atau melakukan aktivitas mencurigakan, serta menegaskan bahwa balapan liar sangat membahayakan keselamatan. Ungkap kasat.

  • ‎Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    ‎Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.



    ‎Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    ‎Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,Rabu,25/2/2026 pagi.

    ‎Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K,.M.H. melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU YUBAMBANG KUSNADY, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    ‎”Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Mahop Brigpol Ulberto Tumalatoni dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    ‎”Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec.Katingan Hulu agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)

  • Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya Pencegahan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging), Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah.

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dalam rangka mencegah Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,Rabu (25/2/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K,.M.H. melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU YUBAMBANG KUSNADY S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging) mengingat kegiatan Ilegal Logging tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya,

    Kegiatan Ilegal Logging memiliki dampak yang luas dan sangat merugikan baik bagi lingkungan maupun masyarakat rusaknya ekosistim hutan dan keanekaragaman hayati, bencana alam ( banjir dan longsor )

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Mahop Brigpol Ulberto Tumalatoni dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Katingan Hulu, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec.katingan Hulu agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana Penebangan Hutan secara Liar (Ilegal Logging)” tambahnya.