Blog

  • Bareskrim Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

    Bareskrim Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

     

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

    “Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada rekan-rekan media.

    Berawal dari Laporan PPATK

    Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri dengan sumber yang berasal dari penambangan ilegal.

    Diketahui, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

    Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak inilah yang kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Transaksi Capai Rp25,8 Triliun

    Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

    Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut meliputi tempat tinggal serta sebuah toko emas.

    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kejahatan pertambangan ilegal.

    Komitmen Tegas Berantas Tambang Ilegal

    Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

    Pendekatan TPPU yang dilakukan dalam perkara ini merupakan strategi penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral hasil tambang ilegal.

    Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran aliran transaksi keuangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

    Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

  • *Berbagi Kemuliaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H ( BERLIAN) Polres Barito Timur Tebar Takjil untuk Masyarakat*

    *Berbagi Kemuliaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H ( BERLIAN) Polres Barito Timur Tebar Takjil untuk Masyarakat*

     

    Barito Timur – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran Polres Barito Timur Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Berbagi Kemuliaan di Bulan Ramadhan, Kamis (19/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Barito Timur dan dilaksanakan di depan Kantor Bupati Barito Timur, Jalan A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin oleh Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu, S.H., serta diikuti Kasatsamapta AKP Sukajim, S.H., M.M., Kasatbinmas AKP Asep Supriadi, personel Satsamapta, personel Satbinmas, serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Barito Timur beserta dua anggota Bhayangkari Cabang Barito Timur.

    Dalam kegiatan tersebut, personel bersama Bhayangkari membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus sarana mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

    Kapolres Barito Timur melalui Wakapolres menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum bulan suci yang penuh berkah. “Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah serta memperkuat nilai kebersamaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi,” ujarnya.

    Selama pelaksanaan kegiatan, suasana berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi serta menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

  • Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan Polmas dan Sambangi Masyarakat, Berikan Edukasi tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Palangkaraya

    Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan Polmas dan Sambangi Masyarakat, Berikan Edukasi tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Palangkaraya

     

    PALANGKARAYA – Personel Ditpolairud Polda Kalteng yang bertugas di DAS Kahayan melaksanakan kegiatan Polmas ke masyarakat sekitar untuk memberikan himbauan dan edukasi tentang pentingnya waspada terhadap terorisme dan paham radikalisme anti Pancasila, selasa (19/02/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kalteng menyampaikan pesan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol.Iwan Kurniawan S.I.K.,M.Si. yang menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bapak Kapolda Kalteng berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

    Sementara itu, melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H. juga menyampaikan pesan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya terorisme dan radikalisme. Dirpolairud Polda Kalteng menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Personel Ditpolairud Polda Kalteng juga memberikan penjelasan tentang bahaya terorisme dan radikalisme, serta bagaimana cara mengidentifikasi dan mencegah penyebaran paham tersebut. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DAS Kahayan Palangkaraya.

    Dengan kegiatan ini, Polda Kalteng melalui Ditpolairud berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah penyebaran paham radikalisme di wilayah Kalimantan Tengah.

  • Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

    Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

     

    Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

    Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

    “Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

    Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

    “Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

    “Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

    Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

    “Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

    Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

    Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

    1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

    2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

    3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

    4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

    5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

    6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

    7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

    Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

  • *Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja*

    *Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja*

     

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

    Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.

    Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

    “Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.

    Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.

    Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

  • Kapolsek Teweh Timur Hadiri Rapim Polri Polda Kalteng Tahun 2026

    Kapolsek Teweh Timur Hadiri Rapim Polri Polda Kalteng Tahun 2026

    Palangka Raya – Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., turut menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 yang digelar oleh Polda Kalimantan Tengah di Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Rabu (18/2/2026).

    Kegiatan Rapim tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, serta instansi terkait sebagai forum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kalimantan Tengah.

    Rapim dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan menjadi momentum penting dalam melakukan evaluasi kinerja organisasi sekaligus menyamakan persepsi terhadap dinamika situasi kamtibmas, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional yang berpotensi berdampak pada kondisi daerah.

    Kapolsek Teweh Timur Iptu Ade Soemarna menyampaikan bahwa kehadirannya dalam Rapim tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Barito Utara dalam mendukung kebijakan strategis pimpinan Polri serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda.

    “Rapim ini menjadi wadah penting untuk menyatukan langkah dan strategi dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. Sinergi yang kuat antar unsur pimpinan daerah sangat diperlukan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa hasil Rapim akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polsek Teweh Timur, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di tingkat kecamatan.

    Melalui Rapim Polri Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran kepolisian di Kalimantan Tengah semakin solid dan responsif dalam mendukung program pemerintah serta menjaga kondusivitas wilayah demi kemanfaatan masyarakat luas.

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Laksanakan Tanam Jagung

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Laksanakan Tanam Jagung

    Lamandau — Bhabinkamtibmas Polsek Delang, melaksanakan kegiatan penanaman jagung bersama Masyarakat setempat di lahan Tanah Lahan milik pribadi An.Yustin di Desa Cuhai Kec. Lamandau Kab. Lamandau Prov Kalteng, pada Kamis (19/2/2026).

    Kegiatan penanaman ini dilaksanakan di atas lahan seluas dengan luas 1 Ha sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah, serta untuk mendorong kemandirian masyarakat di bidang pertanian.

    Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan motivasi kepada warga agar terus aktif dalam kegiatan pertanian dan memanfaatkan lahan desa secara produktif.

    “Melalui kegiatan seperti ini, kita berupaya memperkuat kerja sama antara Polri dan masyarakat. Penanaman jagung ini tidak hanya bertujuan meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga mempererat kebersamaan dan semangat gotong royong,” ujar Bhabin.

    Selain membantu dalam proses penanaman, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama saat kegiatan pertanian berlangsung di area lahan terbuka.

    Kegiatan penanaman jagung berlangsung dengan penuh semangat dan kekompakan.(Hms)

  • Ciptakan Rasa Aman, Polisi Amankan Pelaksanaan Tarawih di Wilkum Lamandau

    Ciptakan Rasa Aman, Polisi Amankan Pelaksanaan Tarawih di Wilkum Lamandau

    Lamandau – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, personel Polres Lamandau melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah salat Tarawih di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Lamandau, Rabu (18/2/2026).

    Pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan khusyuk, tertib, dan lancar. Personel disiagakan di beberapa titik masjid untuk melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi kamtibmas, serta antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

    Selain menjaga keamanan, kehadiran anggota kepolisian juga bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan.

    Kegiatan pengamanan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa lebih tenang dalam melaksanakan ibadah. Diharapkan, melalui kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat, suasana Ramadan di wilayah Lamandau tetap aman, damai, dan penuh kekhusyukan.

    Polres Lamandau menegaskan akan terus melaksanakan pengamanan secara rutin selama bulan Ramadan guna memastikan seluruh rangkaian ibadah masyarakat berjalan dengan aman dan lancar.(Hms)

  • Lewat Patroli Dialogis, Personel Piket Polsek Lamandau Sosialisasikan Dampak Judi Online

    Lewat Patroli Dialogis, Personel Piket Polsek Lamandau Sosialisasikan Dampak Judi Online

    Lamandau – Personel piket Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sambang ke masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (18/2/26) Malam.

    Dengan memberikan imbauan kamtibmas terkait maraknya praktik judi online (judol) yang dapat merugikan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran judi online di kalangan warga serta memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.

    Dalam kegiatan tersebut, personel berdialog langsung dengan warga dan menjelaskan dampak negatif judi online, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh ajakan atau tautan mencurigakan yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Selain itu, warga juga diajak untuk berperan aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.

    Kapolsek Lamandau Ipda Agus Santoso, menyampaikan bahwa Polsek Lamandau berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik judi online. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak ekonomi keluarga dan moral generasi muda,” tegasnya.

    Kegiatan sambang dan imbauan ini disambut positif oleh warga, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan bebas dari praktik perjudian. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(Hms)

  • Polsek Montallat Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Montallat Sosialisasikan Germas ke Masyarakat.

    Polsek Montallat Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Montallat Sosialisasikan Germas ke Masyarakat.

    Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Personel Polsek Montallat jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Germas di Kel. Tumpung laung ll Kec. Montallat, Kab. Barito Utara.Rabu (18/02/2026) Pagi mulai Pukul 08:00 WIB.

    Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Montallat IPDA RADEN KOMARUDIN HIDAYATULLOH S.H., mengatakan dalam rangka meningkatkan taraf kesehatan di masyarakat kita rutin sosialisasikan tentang Germas kepada masyarakat di Wilkum kita Polsek Montallat.

    “Dalam kegiatan sosialisasi Germas ini kami menyampaikan untuk selalu menjaga kebersihan diri sendiri serta lingkungan ini kita harus lebih sigap lagi dalam memproteksi diri kita dan keluarga serta tidak boleh lalai dalam menjaga kebersihan serta kesehatan diri kita,” ucap Kapolsek Montallat.

    “Kami berharap dengan kami menyampaikan pesan-pesan tentang Germas, masyarakat menjadi lebih peduli menjaga kesehatan dan menghindari penyakit berbahaya yang sedang berkembang,” tutupnya. (RFA)