JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada rekan-rekan media.
Berawal dari Laporan PPATK
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri dengan sumber yang berasal dari penambangan ilegal.
Diketahui, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak inilah yang kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Transaksi Capai Rp25,8 Triliun
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut meliputi tempat tinggal serta sebuah toko emas.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Komitmen Tegas Berantas Tambang Ilegal
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
Pendekatan TPPU yang dilakukan dalam perkara ini merupakan strategi penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral hasil tambang ilegal.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran aliran transaksi keuangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.









