Barito Utara, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin, (11/12/2023) sore, di Jembatan Sei Bengaris jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/32/Xii/2023/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S Als IAN (45 tahun), seorang buruh harian lepas, yang beralamat di Jalan Meranti, Rt. 030, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika. Petugas melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa tersangka akan melewati Jembatan Sei Bengaris. Pada saat tersangka lewat menggunakan sepeda motor, petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 9,58 gram brutto.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan pihaknya akan terus berupaya melalukan Langkah-langkah baik preventif maupun Tindakan hukum dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Kepolisian Barito Utara mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. (Ryt)