SPKT Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Jelaskan Mekanisme Pembuatan SKCK Kepada Warga

oleh -25 Dilihat
oleh

Polres Katingan-  Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) I, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, memberikan penjelasan mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga yang datang bertanya ke Mapolsek, yang berada di Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Dengan ramah dan humanis, personel piket melayani dan menjelaskan Standar pelayanan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis (14/12/2023) pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa apapun bentuk aduan, laporan, atau yang warga perlukan sudah menjadi kewajiban Polri untuk melayani, mangoyomi dan melindungi sampai masyarakat terlayani dengan baik.

Diungkapkan Kapolsek, persyaratan untuk Pemohon SKCK yaitu Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 Lembar.

Lebih lanjut Dirinya menjelaskan mekanisme penerbitan SKCK yaitu menyerahkan berkas, mengisi formulir, entri data pemohon, penelitian berkas, proses penerbitan SKCK, pembayaran PNBP dan penyerahan SKCK.

Kepada warga pihaknya menyampaikan agar melengkapi berkas dan bisa datang kembali untuk dibuatkan SKCK di jam oprasional hari Senin-Jum’at (Pukul 08.00 Wib s.d 15.00 Wib).

“Proses penerbitan Baru 15 menit, perpanjangan 5 menit terhitung sejak persyaratan berkas dinyatakan lengkap oleh petugas. Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000,- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020”, terangnya. (ptsg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *