Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan patroli guna mencegah terjadinya tindak kriminal pada wilayah hukumnya, terutama pada kawasan yang padat aktivitas masyarakat.
Patroli tersebut kali ini dilakukan oleh Unit Patmor Satsamapta, Aipda Hendri dan Bripda Yoga pada komplek toko perhiasan di kawasan Pasar Besar Jalan Halmahera, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (16/12/2023) mulai pukul 11.20 WIB.
Berpatroli pada kawasan tersebut, Aipda Hendri dan rekannya pun menyambangi para penjaga toko perhiasan serta berdialog guna menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait kewaspadaan terhadap tindak kriminal.
“Selalu jaga kewaspadaan dan berhati-hati, jangan sampai akibat kelengahan dari bapak ibu sekalian menjadi kesempatan oleh para pelaku tindak kriminalitas untuk melakukan aksi kejahatannya,” imbau Aipda Hendri.
Dirinya pun juga memberikan langkah-langkah antisipasi kepada para pedagang di sana terkait upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan resiko menjadi korban dari aksi kejahatan para pelaku kriminalitas.
“Saat menjaga toko upayakan dilakukan oleh minimal dua orang, hindari meninggalkan toko dalam keadaan kosong pada saat jam buka, serta pasanglah peralatan keamanan seperti gembok, kunci etalase perhiasan hingga CCTV,” terangnya.
Sembari menyampaikan pesan tersebut, Unit Patmor Satsamapta juga mensosialisasikan Call Center Pelayanan Masyarakat (Yanmas) SPKT Presisi yang disiapkan Polresta Palangka Raya untuk menerima laporan maupun aduan terkait kamtibmas.
“Yanmas SPKT Presisi Polresta Palangka Raya tersebut standby selama 24 jam setiap harinya, yang akan menerima laporan maupun aduan masyarakat terkait kamtibmas, dengan nomor telepon yakni 08115207110,” pungkas Hendri. (pm)