Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Katingan – Personil Polsek Sanaman Mantikei Bhabinkamtibmas Desa Dehes melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa dehes Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, minggu (17 / 12 /2023).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan.
Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Hieronymus Tri Diantoro, S.H. mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, ungkapnya. (Mr zed 25)