Polres Katingan – Anggota Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan Illegal logging adapun maksud dan tujuannya adalah Agar masyarakat mengetahui tentang bahaya pembalakan liar. Bahwa perbuatan melanggar Hukum tersebut dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana banjir.
Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat ikut berkecimpung menjaga hutan tetap lestari dan merasa memiliki. Tumbuh kesadaran yang tinggi dan menjalin kerjasama ditengah masyarakat, apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Katingan Tengah guna diproses. Senin (19/12/2023).
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H. M.Si. menyampaikan “kegiatan ini rutin kami lakukan agar tidak ada lagi aktivitas Illegal Logging di wilayah Kec. Katingan Tengah dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal loging (penebangan hutan secara illegal) karena sangat berdampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang Panjang”.