Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Elvrado L. Purba, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.
Kapolsek menjelaskan, ilegal logging dan ilegal minning tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan.
“Juga bisa membahayakan diri sendiri dan tentunya melanggar hukum atau undang-undang”, ujar Kapolsek, Sabtu (23/12/2023) pagi.
“Kepada masyarakat kami berikan pemahaman tentang larangan melakukan ilegal logging dan ilegal minning, demi menjaga ekosistem alam mencegah kerusakan lingkungan,” bebernya. (ptsg)