Gelar Patroli Simpatik, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Humanis Kendaraan Berknalpot Brong

oleh -13 Dilihat
oleh
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menggelar patroli simpatik guna menanggapi aduan masyarakat tentang keresahan terhadap kendaraan berknalpot brong pada wilayah hukumnya.
Patroli Simpatik dilaksanakan oleh para personel Satlantas dengan dikomandoi Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H., S.E., yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah kawasan di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (16/1/2024) siang.
“Patroli Simpatik digelar sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang maraknya penggunaan knalpot brong, dengan teknis pelaksanaannya yakni akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” ungkap Kasatlantas.
Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 10.00 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, S. Parman, Yos Sudarso, hingga Imam Bonjol dan sekitarnya.
“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun mejaring sejumlah kendaraan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau bising dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terang Kompol Salahiddin.
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Penggunaan knalpot brong itu sendiri termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas sebagaimana yang tertera dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *