Polresta Palangka Raya – Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng turut berperan untuk menyampaikan edukasi tentang larangan dan bahaya melakukan aktivitas balapan liar kepada masyarakat pada wilayah hukumnya.
Edukasi disampaikan oleh Aiptu Poniman dan rekannya saat menyambangi para remaja yang sedang berkumpul di kawasan Jalan Katune, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/11/2024) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, edukasi disampaikan dengan mengingatkan para remaja Kelurahan Banturung agar tidak melakukan balapan liar maupun aktivitas lainnya yang dapat mengganggu kamseltibcar lalu lintas.
“Kami berharap agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat turut membantu untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, salah satunya dengan tidak melakukan balapan liar maupun aktivitas serupa,” tuturnya.
Ipda Iwan Kushadinoto mengungkapkan, aktivitas balapan liar itu sendiri dapat digolongkan menjadi kegiatan yang sangat berbahaya untuk dilakukan dan tentunya akan sangat meresahkan masyarakat maupun para pengguna jalan.
“Selain meresahkan bagi masyarakat dan para pengguna jalan, balapan liar juga amat berbahaya bagi yang melakukannya karena dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berdampak fatal bagi keselamatan jiwa,” jelasnya.
“Oleh Karena itu, tolak apabila ada yang mengajak untuk menonton maupun melakukan balapan liar demi keselamatan jiwa, kita tentunya tidak ingin anak-anak muda terjerumus dalam pergaulan yang tidak baik dan membahayakan jiwa,” pungkasnya. (pm)